PBH PERHAKHI Kritik Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP

    PBH PERHAKHI Kritik Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP

    Pitra Romadoni Nasution, menyayangkan langkah pemerintah dalam merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menerapkan asas Dominus Litis. Foto: Dok

    JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni Nasution, menyayangkan langkah pemerintah dalam merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menerapkan asas Dominus Litis dalam proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sebagaimana diatur dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP).

    Menurut PBH PERHAKHI, jika kewenangan tersebut diberikan kepada kejaksaan, akan terjadi tumpang tindih dalam sistem penegakan hukum. Asas Dominus Litis memberikan jaksa wewenang penuh untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. \

    Hal ini berpotensi mengambil alih kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan. Pitra menegaskan bahwa peran jaksa seharusnya hanya terbatas pada penelitian berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian dan proses penuntutan di pengadilan.

    PBH PERHAKHI juga mengkhawatirkan bahwa jika RKUHAP disahkan, dominasi jaksa dalam penegakan hukum dapat menciptakan standar ganda dan melemahkan kewenangan kepolisian dalam mengungkap suatu perkara. Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

    "Jaksa sudah jelas memiliki kewenangan dalam penuntutan pidana sebagai pengacara negara, sementara kepolisian berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan. Jika jaksa diberikan hak untuk menghentikan perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, maka akan timbul dualisme kepentingan, yang berujung pada ketidakpastian hukum, " tegas Pitra dalam keterangan tertulis pada sabtu 8 Februari 2025.

    Pitra Romadoni Nasution, menyayangkan langkah pemerintah dalam merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menerapkan asas Dominus Litis. 

    Ia menekankan bahwa tujuan utama pembaruan KUHAP seharusnya adalah menciptakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Bukan justru melahirkan multitafsir yang dapat memicu konflik kewenangan antara institusi penegak hukum.

    "Jika RKUHAP disahkan dalam bentuk yang sekarang, selain kewenangan penuntutan, jaksa juga memiliki kewenangan mengendalikan penyidikan. Ini berpotensi menimbulkan abuse of power dalam proses penegakan hukum dan semakin memperburuk ketidakpastian hukum di Indonesia, " pungkasnya.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Penguatan Kewenangan Kejaksaan dalam RUU...

    Artikel Berikutnya

    Dosen Fakultas Hukum UNSRI Nilai Dominus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Yendra Fahmi: Pengusaha Sukses dan Filantropis Asal Minangkabau
    Bakamla RI Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan
    Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar

    Ikuti Kami